Pernyataan Sikap Seorang Blogger Terhadap Proses Hukum Prita Mulyasari
Mengikuti perkembangan persidangan Prita Mulyasari dengan dakwaan pencemaran nama baik (pasal 310-311 KUHP jo 27 ayat 3 UU ITE) terhadap RS Omni Internasional Tangerang, maka saya sebagai seorang blogger memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Bermula dari penahanan Prita Mulyasari selama 21 hari atas dasar pencemaran nama baik yang di klaim oleh kejaksaan sudah memenuhi rumusan di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana). Perlu diketahui bahwa penahanan di dalam KUHAP pasal 21 setidaknya memiliki 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat obyektif dan syarat subyektif. Syarat obyektif adalah penahanan dilakukan apabila terdapat ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, sedangkan syarat subyektif adalah penilaian subyektif dari aparat penegak hukum yang terkait kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana serta menghilangkan barang bukti. Dalam kasus Prita Mulyasari apabila yang di dalilkan untuk menahan adalah pasal 310-311 KUHP maka penahanan itu tidaklah dapat dibenarkan, karena ancaman pidana pada pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara, jika Prita di dalilkan penahanan berdasarkan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, sepanjang tersangka tidak memenuhi kekhawatiran aparat penegak hukum sebagai syarat subyektif, maka penahanan tidak perlu dilakukan, mengingat Prita Mulyasari adalah ibu rumah tangga yang masih memiliki bayi berumur 1 tahun 3 bulan dan bayi berusia 3 tahun yang secara hati nurani tidak ada alasan baginya untuk melarikan diri meninggalkan buah hati mereka. Read the rest of this entry »
Kebangkitan Komik Wayang Indonesia oleh Elexmedia Komputindo
Siapa tidak kenal wayang di Indonesia pada tahun 2009 ini, dari muda tua dan segala usia pasti mengenal wayang atau setidaknya pernah mendengar wayang itu apa. Budaya asli Indonesia ini sudah mengakar kuat sejak sebelum datangnya agama Islam ke tanah Jawa, pada dekade kemudian wayang ini tetap dilestarikan atas jasa seorang anggota wali songo (sembilan wali) yaitu Raden Said atau biasa dikenal dengan Sunan Kalijaga dengan pertunjukan wayang kulit yang masih dapat kita nikmati jejaknya hingga saat ini. Seiring dengan berkembangnya waktu wayang semakin lama semakin pudar tergilas oleh perkembangan zaman hingga akhirnya pada dekade 1960an seorang komikus tanah air bernama R.A. Kosasih (yang dianugerahi sebagai bapak komik Indonesia) menelorkan serial wayang Mahabharata dan Ramayana dalam bentuk komik yang diterbitkan oleh Penerbit Melodie.
Penerbitan wayang ke dalam bentuk komik ini nampaknya sangat efektif untuk menjaga kelestarian budaya Indonesia walaupun dengan cerita yang berkisar pada Ramayana dan Mahabharata saja, agaknya mendapat tempat tersendiri di hati para masyarakat kala itu. Komik-komik wayang kala itu menjadi boooming hingga beberapa “benteng” komik Indonesia seperti Ardi Soma, Jan Mintaraga, serta Teguh Santosa turut pula menyemarakkan percaturan cikal bakal komik-komik Indonesia lainnya. Setelah berselang cukup lama, nampaknya komik-komik dari luar mulai berdatangan seperti Captain America, The Flash, Batman dan sebagainnya menggeser kedudukan komik wayang ini, walaupun masih ada yang bertahan seperti Gundala (yang mirip The Flash), Godam, Siti Gahara dan sebagainnya.


