Sri Rama, Dewi Sinta, dan Kesetiaan

June 16, 2010 at 12:16 am (ilmu, Internet, masyarakat) (, , , , )

Ada yang berbeda pagi itu dari biasanya. Sri Rama memerintahkan para hulubalang untuk berkumpul dikedaton Pancawati, nampak-nampaknya ada hal genting yang akan diutarakan oleh titisan Batara Wisnu ini. Para hulubalang dan senapati berkumpul semua untuk mendengarkan dengan saksama ada apa dengan panggilan ini. Setelah semua berkumpul dengan diabsen terlebih dahulu mulai dari raden Anggada, Cucakrawa, hingga Kapi Saraba lengkap barulah Sri Rama memasuki ruangan dengan penuh kewibawaan. Seperti biasa karena para rakyat ini adalah kera dan berbagai penghuni kebun binatang, maka tentu saja semua menerka-nerka apa yang akan dibicarakan oleh Sri Rama kelak. Semua seperti suporter bola dilapangan mengomentari apa yang akan terjadi dengan Sri Rama dengan sebab memanggil mereka masuk kedaton.

Kewibawaan dari Sri Rama membuat atmosfir ruang sidang kedaton tampak takjub, tapi ada yang tak biasa dengan Sri Rama pagi itu. Dia terlihat agak cemas, sedikit pucat, dan dengan tatapan yang berbeda dari biasanya.

Maafkan aku para rakyat Pancawati, ada sesuatu hal yang ingin kubicarakan dengan kalian semua. Istriku yang aku cintai saat ini ditawan oleh Prabu Rahwana di Alengka, hatiku bergejolak batinku berteriak bagaimana keadaannya disana, jauh dari suaminya yang belum pernah “mendekatinya”…aku sangat khawatir” dengan tatapan sayu.

Read the rest of this entry »

Permalink 7 Comments

Concursus di dalam Kasus Findtoyou.com

May 4, 2010 at 1:04 am (ilmu, Internet, masyarakat, Uncategorized) (, , , , )

Akhirnya saya sedikit paham dengan masalah findtoyou.com ini setelah Adi dari pihak findtoyou.com menjelaskan perihal bagaimana awal mula proses yang berakhir dengan berpindahnya program mereka ke sebuah website lain. Selain terhadap pelanggaran terhadap etika sebuah hak cipta, ternyata ditemukan lagi sebuah delik di dalam proses itu. Delik yang dimaksud adalah berupa penerobosan atau bahasa sederhananya adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik yang dipunyai oleh findtoyou.com.

Jika menilik dari runtutan proses ini, setidaknya ada 2 delik di dalam satu waktu. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana sistem pemidanaan terhadap kasus dengan delik lebih dari satu ini ?, jawabannya adalah dengan menggunakan kaidah concursus. Sebelum kita memasuki kasus tersebut, ada baiknya kita menyelami terlebih dahulu apa itu concursus dan bagaimana sistem pemidanaannya. Concursus sendiri berarti perbarengan yang menggambarkan adanya kebersamaan. Kebersamaan ini maksudnya adalah pemeriksaan seorang terdakwa atau lebih berdasarkan beberapa ketentuan pidana yang telah dilanggarnya secara bersama dalam satu perkara, dengan begitu masalah utamanya adalah nanti ketika penjatuhan pidana.

Read the rest of this entry »

Permalink 3 Comments

Hak Cipta Program Komputer: Kasus findtoyou.com

May 3, 2010 at 7:24 am (Uncategorized, Internet, Kerjaan Ofis, ilmu, masyarakat) (, , , , , , , )

Salah seorang sahabat beberapa waktu yang lalu sahabat memberikan saya sebuah tulisan dia berjudul “Plagiatisme dan perlindungan hukum terhadap karya cipta”. Di dalam artikel tersebut, diketengahkan terhadap permasalahan pencurian script dari sebuah website http://findtouyou.com yang dikelola oleh Security Online oleh website http://extremedigger.com yang sudah disuspend oleh penyedia hostingnya. Saya pribadi tidak mengetahui duduk persoalan secara jelas dan lengkapnya bagaimana dan berdasarkan bukti apa (walaupun ada beberapa screenshoot yang diupload ke beberapam forum), tetapi dari artikel tersebut setidaknya saya mendapat gambaran tentang subyek dan obyek yang tengah disengketakan.

Hak atas Kekayaan Intelektual sendiri berarti suatu yang diberikan kepada orang atau pihak yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersumber dari pikirannya sendiri. Dalam hal program komputer, tentu saja hasil dari seorang programmer dalam mendayagunakan segala kemampuannya untuk membuahkan sebuah produk dalam bentuk program komputer. Program komputer sendiri merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa dan karena inilah maka hukum memberikan perlindungan. Titik berat pada perlindungan hukum pada program komputer adalah kode-kode yang dapat memberikan instruksi dalam sebuah komputer, dengan demikian inovasi program komputerlah yang sejatinya dilindungi atas nama hukum.

Dengan begitu, kasus ini dimasukkan dalam perlindungan terhadap program komputer di dalam rejim Hak atas Kekayaan Intelektual, dalam bidang Hak Cipta. Hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan yang cukup ampuh di dunia maya karena sifat perlindungannya bersifat global, tetapi agaknya agak sedikit memberikan masalah tersendiri mengingat dunia maya seorang subyek hukum dapat dengan mudah memperbanyak dan menyebarluaskan suatu karya cipta.  Dalam hak cipta sendiri dikenal adanya beberapa hak yang berkenaan dengan hasil karya tulisan (literaly works), hasil karya musik (musical works), hasil karya drama (dramatic works), hasil karya koreografis (coreographis works), hasil karya seni rupa, film dan audio visual, rekaman suara, dan karya arsitek (architectural works).

Read the rest of this entry »

Permalink 6 Comments

Next page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.