Sri Rama, Dewi Sinta, dan Kesetiaan
Ada yang berbeda pagi itu dari biasanya. Sri Rama memerintahkan para hulubalang untuk berkumpul dikedaton Pancawati, nampak-nampaknya ada hal genting yang akan diutarakan oleh titisan Batara Wisnu ini. Para hulubalang dan senapati berkumpul semua untuk mendengarkan dengan saksama ada apa dengan panggilan ini. Setelah semua berkumpul dengan diabsen terlebih dahulu mulai dari raden Anggada, Cucakrawa, hingga Kapi Saraba lengkap barulah Sri Rama memasuki ruangan dengan penuh kewibawaan. Seperti biasa karena para rakyat ini adalah kera dan berbagai penghuni kebun binatang, maka tentu saja semua menerka-nerka apa yang akan dibicarakan oleh Sri Rama kelak. Semua seperti suporter bola dilapangan mengomentari apa yang akan terjadi dengan Sri Rama dengan sebab memanggil mereka masuk kedaton.
Kewibawaan dari Sri Rama membuat atmosfir ruang sidang kedaton tampak takjub, tapi ada yang tak biasa dengan Sri Rama pagi itu. Dia terlihat agak cemas, sedikit pucat, dan dengan tatapan yang berbeda dari biasanya.
“Maafkan aku para rakyat Pancawati, ada sesuatu hal yang ingin kubicarakan dengan kalian semua. Istriku yang aku cintai saat ini ditawan oleh Prabu Rahwana di Alengka, hatiku bergejolak batinku berteriak bagaimana keadaannya disana, jauh dari suaminya yang belum pernah “mendekatinya”…aku sangat khawatir” dengan tatapan sayu.
Beberapa Refrensi dalam Kajian Israel-Palestina
Beberapa hari ini kita dokejutkan dengan pemberitaan serangan pasukan Israel kepada kapal Mavi Marmara untuk menembus blokade Israel guna memberikan bantuan kepada Gaza. Pemicu ketegangan itu karena menurut Israel kapal tersebut mengangkut rombongan yang terkait organisasi terorisme dan juga ketika pasukan Israel akan memeriksa kapal tersebut oleh rombongan Mavi Marmara melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap mereka. Dinatar mereka terdapat WNI sebnayak 12 orang diantaranya adalah wartawan dari salah satu televisi swasta.
Tak urung terjadi demonstrasi besar-besaran terhadap tindakan Israel melalui militernya ini. Beberapa negara ada yang mengecam tetapi ada pula yang mendukung. Mereka yang mendukung berdalih bahwa tindakan Israel itu adalah untuk mempertahankan diri yang merupakan hak mereka sesuai dengan hukum laut Internasional. Tak kurang berbagai media juga memberitakan-walaupun diselingi pendapat-pendapat-perihal serangan ini.
Komentar-komentar sepintas yang saya baca kebanyakan hanya berisi caci maki, hujatan, ledekan, dan bahkan umpatan yang kurang mencerminkan sikap seorang yang beragama terhadap Israel. Kalau kita adalah manusia modern, tentu kita akan menanggapi dengan keilmuan yang kita miliki. Bagaimana cara menanggapinya ? tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu pengetahuan-pengetahuan perihal Israel dan Palestina itu. Dalam postingan kali ini saya akan mencoba menyuguhkan berbagai referensi yang dianggap memiliki kredibilitas (terlepas dari keagamaan dan kitab suci) dalam menggali jejak akar konflik Israel-Palestina.
Concursus di dalam Kasus Findtoyou.com
Akhirnya saya sedikit paham dengan masalah findtoyou.com ini setelah Adi dari pihak findtoyou.com menjelaskan perihal bagaimana awal mula proses yang berakhir dengan berpindahnya program mereka ke sebuah website lain. Selain terhadap pelanggaran terhadap etika sebuah hak cipta, ternyata ditemukan lagi sebuah delik di dalam proses itu. Delik yang dimaksud adalah berupa penerobosan atau bahasa sederhananya adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik yang dipunyai oleh findtoyou.com.
Jika menilik dari runtutan proses ini, setidaknya ada 2 delik di dalam satu waktu. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana sistem pemidanaan terhadap kasus dengan delik lebih dari satu ini ?, jawabannya adalah dengan menggunakan kaidah concursus. Sebelum kita memasuki kasus tersebut, ada baiknya kita menyelami terlebih dahulu apa itu concursus dan bagaimana sistem pemidanaannya. Concursus sendiri berarti perbarengan yang menggambarkan adanya kebersamaan. Kebersamaan ini maksudnya adalah pemeriksaan seorang terdakwa atau lebih berdasarkan beberapa ketentuan pidana yang telah dilanggarnya secara bersama dalam satu perkara, dengan begitu masalah utamanya adalah nanti ketika penjatuhan pidana.