Fatwa Rebonding dan Pre Wedding
Kontroversi kembali digulirkan dalam jagad ijtihadiyah umat Islam Indonesia dalam hal kontemporer. Pondok Pesanren Lirboyo Kediri dalam peringatan seabad berdirinya ponpes tersebut setidaknya menjadi ajang diskusi hangat antara 248 peserta perwakilan 46 pondok pesantren sejawa timur guna membahas masalah kontemporer. Ada beberapa topik hangat yang diangkat seperti masalah halal ataukah haram rebonding, mencelup rambut, foto pra nikah hingga masalah tukang ojek yang pelakunya adalah wanita. Tak urung pasca munculnya fatwa tersebut menimbulkan kontroversi, ada yang menanggapi hal tersebut dengan berapi-api menolak, ada yang beranggapan biasa-biasa saja dan bahkan ada yang menanggapi dengan tanggapan “fatwa tersebut terlalu berlebihan”.
Forum tersebut berdasarkan data yang saya terima di bagi beberapa komisi, komisi A diketuai oleh M. Tohari Muslim yang membahas perihal boleh tidaknya wanita menjadi tukang ojek. Komisi B diketuai oleh Daru Azka yang membahas perihal rebonding dan komisi C kaitannya artis yang memerankan tokoh non muslim serta foto pre wedding. Dari beberapa kontroversi tersebut, agaknya yang lebih bombastis adalah masalah foto pre wedding dan masalah rebonding. Hasil dari rumusan diskusi tersebut adalah rebonding diharamkan dikarenakan dapat mengundang maksiat sedangkan foto pre wedding diharamkan karena antara pihak yang difoto dan fotografer sama-sama melakukan maksiat.
Saya tidak akan membahas fatwa-fatwa yang saya rasa tidak menimbulkan kontroversi yang berlebihan seperti tukang ojek wanita dan sebagainnya. Pertama adalah masalah rebonding, saya teringat dengan sebuah hadis nabi:
“Allah itu indah dan mencintai keindahan” (H.R. Muslim)
Lalu apa kaitannya dengan masalah rebonding? rebonding adalah merupakan murni bentuk dari hasil cipta, rasa, dan karsa manusia dalam bidang artistik, dalam hal ini pada wanita untuk menata rambut. Wanita dibolehkan dalam Islam untuk berhias baik itu bersandar memakai budaya Arab (seperti memakai celak dan pacar misalnya) ataupun semacam rebonding untuk meluruskan rambut. Bagi saya pribadi silahkan saja berhias untuk keindahan, asalkan tidak untuk hal yang aneh-aneh, contoh: misalkan anda itu berdandan tetapi tujuannya adalah untuk hal-hal tercela (misalkan untuk memamerkan kepada lawan jenis secara berlebihan), itulah esensi pengharamannya, bukan rebondingnya yang diharamkan melainkan kausalitas, proses, dan konteksnya. Secara esensi dan prinsipil rebonding adalah mubah. Penekanannya bukan pada masalah proses rebonding, tapi pada pasca rebonding, mau anda apakan hasil rebodning tersebut.
Saya teringat pula terhadap sebuah hadis “Antum a’lamu bi umury dunyakum” yang kurang lebih berarti “Kalianlah yang lebih mengetahui urusan dunia kalian” dengan kata lain, penerapan urusan budaya seperti itu kita sebagai manusia yang lebih tahu. Rebonding sendiri memang tidak diatur bagaimana di dalam agama, yang diatur adalah berlebih-lebihannya saja, jadi sepantasnya yang wajar-wajar saja berdandan jangan terlalu menor dan norak, karena bukannya simpati yang akan anda dapat melainkan mungkin caci maki. Kita sudah memasuki kehidupan beradab dan statis, jadi sebagai manusia segala sesuatunya harus menggunakan filter, tidak langsung main hantam kromo. Lalu apakah kita boleh menolak dan meninggalkan fatwa tersebut? Boleh-boleh saja, anda pasti bertanya-tanya apa yang dijadikan dasar untuk meninggalkan fatwa tersebut. Saya akan mengutip doktrin (pendapat) salah satu ulama perihal kedudukan fatwa dalam kaitannya dengan hukum Islam:
“tabyiinul hukumul syari’ wal ikhbar bihi duna ilzam” (Ibnu Hamadan di dalam kitabnya “al Furuq”).
Pada terminologi fatwa, dapat kita petik benang merah bahwasannya fatwa hanyalah berupa penjelasan serta setidaknya berupa pemahaman atas masalah syariah, jadi kedudukannya adalah dibawah Al Quran dan Hadis, dengan kata lain sifat dari fatwa adalah partikelir. Sifat dan kedudukan fatwa adalah murni dari sisi pendapat ijtihadiyah yang masih nisbi kebenaran. Lalu timbul pertanyaan, bagaimanakah pendapat Majelis Ulama Indonesia terhadap fatwa pondok pesantren Lirboyo, Kediri tersebut, saya nukilkan kutipannya dari Cholis Ridwan selaku Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat:
“Kalau (Rebonding) diharamkan, agak berlebihan. Haramnya itu bukan rebonding-nya tapi tampil di depan marham dengan mengedepankan rambut itu karena bisa timbulkan fitnah,”
Dengan kata lain, sebenarnya kembali ke masalah subyek fatwa tersebut, bukan obyeknya yang menjadi penekanannya. Tergantung anda mau menjadikan rebonding itu hanya sebagai bentuk keindahan seorang wanita ataukah hanya untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti berlebih-lebihan yang saya contohkan diatas. Sekarang kita akan masuk kepada masalah foto pra nikah atau biasa disebut dengan “pre wedding“, dalam hal ini saya menyetujui pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab selaku akademisi dan praktisi. Ada beberapa alasan subyektif saya mengapa mengikuti pendapat beliau:
1. Beliau adalah akademisi dan praktisi di Indonesia, jadi lebih mengetahui penggunaan fiqih dalam konteks masyarakat Indonesia.
2. Pendapat beliau tidak hanya merujuk pada salah satu pendapat saja, melainkan merujuk pula pada pendapat-pendapat lainnya.
3. Pemakaian ushul fiqih yang beliau terapkan di Indonesia, bersifat dinamis, tidak statis, jadi terkait dengan esensi permasalahan, tidak hantam kromo langsung memakai sasaran tembak obyek perkara.
4. Saya seorang akademisi yang terbiasa memakai metodologi dalam mengkaji keilmuan, baik dari sisi hukum biasa maupun hukum Islam, tidak hanya asal main serampangan memakai dalil ini itu kutip ini dan itu dan bersembunyi di balik manhaj tertentu, dan tentunya apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Quraish Shihab masuk dalam kategori akademisi.
Inilah jawaban beliau atas masalah “keharaman rebonding”:
T: Apakah boleh melakukan foto calon pengantin sebelum menikah [pre-wed foto]?
Shinta – JakartaM. Quraish Shihab:
Kalau fotonya itu wajar, tidak mengapa melakukan foto pre-wed. Ini kembali lagi pada kewajaran, ‘kan hanya foto. Wajar itu ukurannya agama dan budaya. Memang kenyataan sekarang banyak yang tidak wajar; misalnya sebelum menikah sudah berpelukan atau pakaian yang dikenakan tidak senonoh. Demikianlah, wallâhu a’lam.
Petikan tadi saya dapatkan dari website yang mengelola pengajian beliau di Alif Magazine, dan pendapat beliau juga diberikan kepada puteri beliau Najwa Shihab via Twitter. Andai foto tersebut wajar-wajar saja maka tentu tidak masalah yang tidak dibolehkan atau menjadi keharaman adalah misalnya kita foto pra nikah memakai bikini lalu dipajang di wedding party dan dilihat smeua orang, tentu hal yang seperti itu menjadi tidak senonoh dan memicu pengharamannya.
Jadi bagi saya masalah rebonding dan pre wedding saya anggap sudah selesai, pada dasarnya semua itu dibolehkan kecuali ada hukum yang bersifat melarang dan memaksa terhadap permasalahan tertentu. Saya akan menutup dengan sebuah kutipan:
“man aftaa ‘an kulli ma yus’al, fahuwa majnuun”
“Barang siapa yang berfatwa atas apa saja yang ditanyakan pada dirinya, dia adalah orang gila“.
Kutipan dari jalur Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dari kitab “A’dabul Fatwa wal Mufti, wal Mustafti ” (Etika Fatwa, Mufti, dan Peminta Fatwa) karangan Imam Nawawi tersebut bukan saya tujukan pada lembaga fatwa ataupun pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini, melainkan hanya sebagai cerminan saja bahwa tidak setiap masalah haruslah ditanyakan dan diberi fatwa. Wallahu a’lam
miphz said,
January 20, 2010 at 1:05 am
Makan ayam goreng halal atau haram? Tentulah belum tentu, karena jika ayam curian, ya haram. Kalau seseorang mentraktir makan ayam goreng sementara teman yang ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi hukumnya. Makan ayam goreng secara demonstratif di depan orang berpuasa malah bisa haram, bisa makruh, bisa sunnah. Haram karena menghina orang beribadah. Makruh karena bikin ngiri orang berpuasa. Sunnah karena ia berjasa menguji kesabaran orang berpuasa.Mari kita lebih membumi di dunia yang sementara ini.
KaiToU KiD said,
January 25, 2010 at 3:32 am
Menurut saya…
Asik Sekali..(tm)