Pengadaan dan Pendaftaran Tanah
Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda yang yang berkaitan dengan tanah.
Latar Belakang:
1. Meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yg memerlukan tanah sehingga pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah
2. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang diatur dalam Kepres No: 55 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum
Dasar Hukum Pengadaan Tanah:
1. UUD 1945 Pasal 4 Ayat ( 1).
2. UU No: 5 Tahun 1960.
3. UU No: 51 Prp Tahun 1960
4. UU No :20 Tahun 1961 Tentang Pencabuta Hak Atas Tanah dan Benda Diatasnya.
5. UU No : 24 Tahun 1992 Tetang Penataan Ruang.
6. Perpres No 36 Tahun 2005 Jo Perpres No : 65 Tahun 2006.
Penggantian kerugian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bentuk ganti-rugi :
a. Uang; dan/ atau
b. tanah pengganti
c. pemukiman kembali ; dan atau
d. gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti rugi sebagai mana dimaksud huruf a, b, c
e. bentuk lain yang disetujui oleh pihak- pihak.
Dasar Penetapan ganti-rugi:
a. Nilai jual Obyek Pajak( NJOP)
b. Nilai jual bangunan
c. Nilai jual tanaman.
Keberatan atas ganti-rugi: Pemegang hak yang tidak menerima keputusan panitia dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/ Walikota/ Gubernur/Mendagri sesuai kewenangan disertai dengan penjelasan mengenai sebab- sebab dan alasan keberatan. Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yg memerlukan tanah yg luasnya tidak lebih dari 1 ( satu ) hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang hak dengan cara: jual-beli, tukar menukar, dan cara tersendiri.
Pendaftaran Tanah
Berasal dari kata Cadastre (Belanda = Kadaster), yang artinya suatu record mengenai bidang-bidang tanah, nilai tanah, subyek/ pemegang haknya serta pemungutan pajak. Dulu di beberapa kota besar di Indonesia ada kantor Kadaster (Cadastre Office) yang diperuntukkan: Golongan Eropa; Golongan Timur Asing; Golongan Bumi Putera/ Inlanders dengan penundukkan diri.
Aturan Cadaster saat ini:
- Cadaster/kadastral itu dihapus dengan PP 10/1961 Junto PP No. 24/1997
- Cadaster menurut hukum Adat dilakukan secara sporadik, yaitu contohnya Geran Sultan Deli, Geran lama, Geran Kejuran di Kepulauan Lingga, Riau, Yogya serta Surakarta dengan Hak Konversinya.
Pengertian: merupakan suatu upaya yang tangguh dalam bidang administrasi negara untuk kepentingan pendaftaran atas hak sebidang tanah. Jadi hanya mempermasalahkan haknya apa dan siapa pemiliknya. Obyek pendaftaran tanah adalah Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah. Pendaftaran HAT dan peralihan HAT. Pemberian surat tanda bukti hak (pasal 19 ayat 2 UUPA). Adapun tujuan pendaftaran tanah:
- Recht Cadaster : Untuk kepastian hukum (Ps. 19);
- Fiscal Kadaster : Untuk kepentingan Pajak (PBB);
- Aantal Kadaster : Untuk mendaftar tanah-tanah di suatu wilayah dalam arti penggunaannya (dilakukan PEMDA).
Adapun sistem pendaftaran tanah di bagi 3, yaitu: Torrens System, Positive System, dan Negative System. Torrent System adalah Di setiap Ibukota daerah diadakan Kantor Pendaftaran Tanah yang kedudukannya berada di bawah kekuasaan pengadilan, sehingga dimungkinkan adanya penelitian/usaha untuk menekan penipuan/pe,alsuan yang dilakukan pemilik tanah. Setiap hak dicatat, pemilik tanah diberi salinan. Sertifikat merupakan alat bukti yang sempurna, tidak dapat diganggu gugat dan perubahan tidak dimungkinkan kecuali terbukti ada unsur penipuan/ pemalsuan. Positive System adalah Jerman, Swiss, bagi pemegang sertifikat kekuatannya mutlak, tidak di bawah kuasa pengadilan, tidak dapat diganggu gugat walau terbukti ada penipuan. Dalam mengurus sertifikat pihak kantor pendaftaran tanah harus mengadakan pemeriksaan yang teliti/ aktif. Indonesia menurut Pasal 32 Ayat (2) PP No.24 tahun 1997 setelah lima tahun sejak dikeluarkannya sertifikat menganut sistem ini. Negative System adalah Merupakan sistem yang berlawanan dengan sistem positive. Memberikan sertifikat yang bersifat kuat sepanjang tidak ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Pembuktiannya di bawah kuasa pengadilan. Bagi pemegangnya dimungkinkan kehilangan haknya bila ada bukti yang mengatakan sebaliknya. Keaktifan pihak pemohon pendaftaran tanah dengan mengumpulkan banyak bukti sebelum sertifikat keluar sedangkan kantor pendaftaran tanah hanya mengecek / bersikap pasif.


