::Blognya Ardi::

Ketika kata tak lagi bermakna, biarkan linggis berbicara

Kebangkitan Komik Wayang Indonesia oleh Elexmedia Komputindo

with one comment

Siapa tidak kenal wayang di Indonesia pada tahun 2009 ini, dari muda tua dan segala usia pasti mengenal wayang atau setidaknya pernah mendnegar wayang itu apa. Budaya asli Indonesia ini sudah mengakar kuat sejak sebelum datangnya agama Islam ke tanah Jawa, pada dekade kemudian wayang ini tetap dilestarikan atas jasa seorang anggota wali songo (sembilan wali) yaitu Raden Said atau biasa dikenal dengan Sunan Kalijaga dengan pertunjukan wayang kulit yang masih dapat kita nikmati jejaknya hingga saat ini. Seiring dengan berkembangnya waktu wayang semakin lama semakin pudar tergilas oleh perkembangan zaman hingga akhirnya pada dekade 1960an seorang komikus tanah air bernama R.A. Kosasih (yang dianugerahi sebagai bapak komik Indonesia) menelorkan serial wayang Mahabharata dan Ramayana dalam bentuk komik yang diterbitkan oleh Penerbit Melodie.

Penerbitan wayang ke dalam bentuk komik ini nampaknya sangat efektif untuk menjaga kelestarian budaya Indonesia walaupun dengan cerita yang berkisar pada Ramayana dan Mahabharata saja, agaknya mendapat tempat tersendiri di hati para masyarakat kala itu. Komik-komik wayang kala itu menjadi boooming hingga beberapa “benteng” komik Indonesia seperti Ardi Soma, Jan Mintaraga, serta Teguh Santosa turut pula menyemarakkan percaturan cikal bakal komik-komik Indonesia lainnya. Setelah berselang cukup lama, nampaknya komik-komik dari luar mulai berdatangan seperti Captain America, The Flash, Batman dan sebagainnya menggeser kedudukan komik wayang ini, walaupun masih ada yang bertahan seperti Gundala (yang mirip The Flash), Godam, Siti Gahara dan sebagainnya.

Read the rest of this entry »

Written by g0d3r

November 29, 2009 at 8:22 am

Asmara James Bond

with 5 comments

Judul saya diatas terisnpirasi dengan kegiatan yang tiada lain tiada bukan dari mellow ria beberapa bulan ini. Ya memang beberapa bulan ini saya pribadi sedang kenak virus malarindu stadium 4 yang telah gagal total dengan pramugari itu, tapi kali ini saya tidak akan membahas perihal dirinya, karena tentu saja saya sedang membahas tentang sisi lain kehidupan seorang agen rahasia legendaris yang telah lahir sebelum negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agen rahasia itu bernama James Bond.

Casino Royale versi baru

Casino Royale film

Read the rest of this entry »

Written by g0d3r

November 15, 2009 at 4:05 am

Kajian Akademis atas Penahanan Bibit Samad Riyanto-Chandra M. Hamzah oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

leave a comment »

KAJIAN AKADEMIK ATAS PERISTIWA PENAHANAN BIBIT SAMAD RIYANTO – CHANDRA M. HAMZAH

Mengikuti perkembangan penyidikan oleh POLRI terhadap Bibit Samad Riyanto – Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua KPK Non Aktif) yang berlanjut dengan penahanan terhadap mereka yang masih dalam proses pra-penuntutan, kami kelompok pengajar Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan ini berpendapat sebagai berikut:

1. Bermula dari pernyataan Kabareskrim POLRI (Susno Duadji) yang mempersepsikan POLRI sebagai “Buaya” dan KPK sebagai “Cicak” yang saling berlawanan. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang emosional yang menimbulkan kesan bahwa POLRI berusaha untuk membidik orang-orang KPK. Kesan ini menjadi semakin menguat ketika POLRI melakukan penahanan terhadap Bibit Samad Riyanto – Chandra M. Hamzah.

2. a. Secara yuridis normatif berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan bukan merupakan suatu keharusan karena dalam rumusan pasal tersebut hanya disebutkan syarat/batasan untuk dapat dilakukan penahanan. Syarat/batasan yang dimaksud adalah:

Syarat Obyektif, apabila tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih atau tindak pidana tertentu yang disebut dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP;

Syarat Subyektif, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri; menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Syarat subjektif tersebut bukan semata-mata didasarkan atas keyakinan penyidik, melainkan harus ada indikator-indikator yang mendukung kekhawatiran tersebut. Indikator-indikator pendukung tersebut harus dicantumkan dalam Surat Perintah Penahanan dan Surat Penahanan.

b. Seringnya Bibit Samad Riyanto – Chandra M. Hamzah mengeluarkan pernyataan kepada pers bukan merupakan indikator adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri; menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sebagai syarat penahanan.

c. Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP jo. Pasal 7 Ayat (1), penahanan merupakan wewenang penyidik, bukan merupakan “hak”.

3. Secara sosiologis, ternyata penahanan Bibit Samad Riyanto – Chandra M. Hamzah tidak menimbulkan manfaat yang signifikan, bahkan sebaliknya hal tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

4. Secara filosofis, penahanan ini tidak dilandaskan pada bukti-bukti yang cukup, terlihat dari adanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum kepada penyidik. Sementara itu, orang-orang yang dapat diindikasikan sebagai tersangka yang terkait dengan peristiwa ini belum jelas statusnya. Hal demikian inilah yang menimbulkan rasa ketidakadilan.

5. Secara psikologi massa, saat ini masyarakat Indonesia sedang gigih memerangi korupsi. KPK saat ini disimbolkan/dilambangkan sebagai “pahlawan” dalam perang terhadap korupsi, sehingga setiap upaya “pengkerdilan” terhadap KPK menimbulkan kemarahan besar dari masyarakat. Tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik POLRI terhadap Bibit Samad Riyanto – Chandra M. Hamzah menimbulkan kesan “pengkerdilan” terhadap KPK.

6. Berdasarkan kajian-kajian tersebut di atas, kami berpendapat bahwa penahanan terhadap Bibit Samad Riyanto – Chandra M. Hamzah merupakan sesuatu tindakan yang tidak tepat, kontraproduktif dan dipaksakan.

MALANG, 2 NOVEMBER 2009
a.n.Kelompok Pengajar:
1. Kabag Hukum Pidana
1. Setiawan Nurdayasakti, SH.MH.

2. Kabag Hukum Administrasi Negara
2. Agus Yulianto, SH.MH.

Mengetahui,
Dekan Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya

Herman Suryokumoro, SH.MS.
NIP 19560528 198503 1 002

Written by g0d3r

November 9, 2009 at 1:40 pm

Posted in ilmu, masyarakat

Tagged with , , , ,